Simak, Lokasi dan Jadwal Pembatasan Operasional Mobil Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Kamis 13-04-2023,16:07 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Memasuki musim Mudik Lebaran 2023, Pemerintah meliputi Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga bersama berlakukan sejumlah strategi untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pemudik atau kemacetan di ruas jalur mudik. 

Salah satu strategi yang disiapkan yakni, pembatasan operasional angkutan barang. Mobil barang dengan 5 kategori tertentu dilarang beroperasi di sejumlah jalur mudik dan jalan tol. 

Adapun operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

BACA JUGA:Jadwal One Way dan Contra Flow Jalur Mudik 2023, Korlantas Beberkan Lokasinya

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram

2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

3. Mobil barang dengan kereta tempelan;

4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, untuk arus balik Lebaran periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. 

"Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” ujar Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno.a

Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:

BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Gelombang Pertama Diprediksi Terjadi Besok, Jumat 14 April

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni -Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Kategori :