M. Adil ditetapkan tersangka tiga kasus sekaligus. Pertama dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Meranti, kedua gratifikasi pengadaan jasa umrah dan ketiga suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Adil diduga menerima uang Rp26,2 miliar dari berbagai pihak. Adil disebut juga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya.
"Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat 7 April 2023.