KPK Buka Opsi Jemput Paksa Usai Walikota Semarang Mba Ita dan Suami Mangkir 2 Kali
KPK Buka Opsi Jemput Paksa Usai Walikota Semarang Mba Ita dan Suami Mangkir 2 Kali-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dipanggil sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
BACA JUGA:Kerabat Harun Masiku Desak KPK Segera Tangkap Sang Buronan: Bolak-Balik Diperiksa, Habis Waktu!
BACA JUGA:Kerabat Dekat Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Maharhdika menjelaskan bajwa KPK pun buka suara soal upaya jemput paksa Mba Ita.
Hingga kini, kata Tessa, penyidik tengah menggali patut atau tidaknya alasan ketidakhadiran Mba Ita.
"Saudari HG alias Ita itu menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tak bisa ditinggalkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin 20 Januari 2025.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN Kabinet Merah Putih Besok
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Mbak Ita Coreng Nama Pemkot Semarang saat MCP Tinggi
"Selanjutnya, saudara AB ya, selaku suami yang bersangkutan juga menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran hari ini dikarenakan mempersiapkan dalam rangka sidang praperadilan," lanjutnya.
Mba Ita beralasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan ketika dipanggil KPK.
Kemudian, ia meminta kepada KPK menjadwalkan ulang panggilannya.
"Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima. Dan sebagaimana diketahui bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan membawa surat perintah," kata Tessa.
BACA JUGA:KPK Sita 6 Apartemen di Tangsel Milik Dirut Nonaktif Taspen Senilai Rp20 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
