JAKARTA, DISWAY.ID - Ketahui sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri.
Jadi diharapkan Umat Muslim untuk memperhatikan dan jangan sampai melanggar saat Idul Fitri.
Adapun larangan yang tidak boleh dilakukan saat Idul Fitri adalah melaksanakan puasa hingga makan berlebihan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 larangan yang tidak boleh dilakukan saat Idul Fitri:
BACA JUGA:Catat Tata Cara Salat Idul Fitri dan Bacaannya, Ketahui Kapan Rasulullah SAW Salat Id Pertama Kali
1. Berpuasa
Diharamkan untuk umat Islam melakukan puasa saat Idul Fitri yang bertepatan pada 1 Syawal, larangan ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR. Muslim).
Nantinya Umat Islam bisa berpuasa pada 2 Syawal dan tanggal lain di bulan Syawal lainnya.
2. Makan berlebihan
Umat Muslim saat Idul Fitri dilarang juga untuk makan berlebihan, pasalnya segala sesuatu yang berlebihan sangat dibenci oleh Allah. Dalam kitab Adab Al-Syafi’I wa Manaqibi Imam Syafi’I berkata bahwa:
“kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.”
3. Berlebih-lebihan saat
Jangan sampai Idul Fitri jadi ajang balas dendam setelah sebulan penuh puasa, sehingga konsumsi makanan secara berlebuhan.
BACA JUGA:Ini Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2023 dan Titik Pantau Hilal Berada di 123 Titik dari Sabang sampai Merauke
Allah berfirman:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
4. Berzakat Fitrah setelah salat Idul Fitri
Berzakat fitrah saat Idul Fitri juga dilarang, Diusahakan zakat fitrah wajib dibayarkan selambat-lambatnya sebelum salat Ied dimulai.
Kewajiban membayar zakat sebelum salat Ied itu tertuang dalam hadis Ibnu Umar ra.
BACA JUGA:UAS Jawab Soal Perbedaan Hari Raya Idul Fitri antara NU dengan Muhammadiyah: 'Coba Jangan Ditabrakan'
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).