JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker) mencatat, total ada 1.988 kasus aduan terkait daftar perusahaan Indonesia yang tidak membayar THR Karyawan 2023.
Laporan ini tercatat, sejak Kemenaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan pada 28 Maret 2023.
"Berdasarkan catatan Kemnaker, ada sebanyak 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan. Artinya total keseluruhan layanan yang diterima oleh Posko THR sebanyak 1.988," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi dalm keterangannya, Selasa 18 April 2023.
BACA JUGA:Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Pemudik, Loading Sepeda Motor dan Kendaraan Penumpang Dipisah
Anwar menjelaskan, dari data tersebut, ia merinci ada 938 aduan terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan.
Kemudian 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ujarnya.
"Ada 669 perusahaan yang diadukan. Adapun dari total 938 aduan, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti," sambungnya.
Semantara mengenai layanan konsultasi ada sebanyak 1.050. Data ini rekapitulasi pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.
Dari sisi sebaran, terdapat 3 aduan di Provinsi Aceh, 16 aduan di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat (16), Riau (16), Jambi (8), Sumatera Selatan (17).
Bengkulu (0), Lampung (3), Kepulauan Bangka Belitung (4), Kepulauan Riau (12), DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), Jawa Tengah (106), DIY (25), Jawa Timur (52), dan Banten (76).
Berikutnya di Provinsi Bali terdapat 4 aduan, NTB (2); NTT (1), Kalimantan Barat (4), Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Selatan (9), Kalimantan Timur (8).
BACA JUGA:125 Titik Rawan Kejahatan di Jalur Arteri Selama Mudik Lebaran 2023 Dijaga Kepolisian
Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (9), Sulawesi Tenggara (3), Gorontalo (1).