JAKARTA, DISWAY.ID - Para tersangka pembunuhan bos Oyo di Assirot, Jakarta Barat terancam pidana hukuman mati.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan terancam beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka pun terjerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," katanya kepada awak media, Kamis 20 April 2023.
BACA JUGA:Usai Bunuh Bos Oyo Assirot,Tersangka Kuras Harta Bendanya
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pemilik Hotel OYO di Kebon Jeruk, 2 ART Korban Dicurigai, Menghilang Usai Kejadian
"Dengan ancaman hukuman mati," ucapnya.
Sebelumnya, Tersangka pembunuhan bos Oyo di Assirot, Jakarta Barat mengambil harta benda milik korban.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pelaku tersebut mencuri kartu ATM korban setelah korban meninggal.
"Lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp 5 juta dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp 3 juta," katanya kepada awak media, Kamis 20 April 2023.
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Bos Oyo Terungkap, Didorong hingga Dilakban
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Bos Oyo Terungkap, Didorong hingga Dilakban
Diungkapkannya, pelaku tersebut mengambil uang ATM korban di Daerah Kapuk, Jakarta Barat.
Selain itu, tersangka juga mengambil telepon genggam dan kendaraan milik korban.
"Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner," ungkapnya.