JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding milik AG (15) yang dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 3,5 tahun dalam perkara penganiayaan David Ozora.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan PN Jakarta Selatan pada sore ini.
"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Binsar kepada wartawan, Rabu, 26 April 2023.
PT DKI Jakarta juga telah mengagendakan pelaksanaan sidang dan penunjukkan hakim banding.
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," ujarnya.
Binsar mengatakan sidang akan digelar secara terbuka pada Kamis, 27 April 2023 pukul 09.00 WIB.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul. 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," ungkapnya.
BACA JUGA:Dody Mengaku Terpaksa Tukar Sabu Lantaran Desakan Teddy Minahasa
Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.
BACA JUGA:DPR Laporkan Kasus Richard Mille, Hinca Pandjaitan: Akan Difollow Up!
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.