Dody Mengaku Terpaksa Tukar Sabu Lantaran Desakan Teddy Minahasa

Dody Mengaku Terpaksa Tukar Sabu Lantaran Desakan Teddy Minahasa

terdakwa Dody Prawiranegara saat membacakan Pledoi di PN Jakbar-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan dirirnya dengan terpaksa nekat menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas lantaran adanya perintah dan desakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat saat itu.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba dengan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 26 April 2023.

Adriel menjelaskan dalam dublik Dody bahwa Dody terancam secara psikis dengan berada dibawah desakan doktrin organisasi Polri yang menugaskan bawahan harus turuti perintah perintah pimpinan.

"Sehingga terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," ujar Kuasa Hukum Dody, Adrial Viari Purba.

Adriel dalam duplik Dody, juga membahas adanya peran dari terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif yang diminta Dody untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.

Adrial menjelaskan bahwa Dody enggan terlibat langsung dalam aksi penukaran dan peredaran sau jaringan Teddy.

Dalam hal ini Dody juga kemudian menugaskan Syamsul untuk mengantarkan sabu yang akan dijual, kepada terdakwa Linda Pujiastuti.

"Terdakwa dinyatakan masih menyimpan sabu sisa sebanyak 2.000 gram merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa karena adanya daya paksa dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa, Karena ketika itu saksi Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sedangkan terdakwa masih bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," jelasnya.

Kuasa hukum Dody kemudian menolak replik yang sebelumnya diajukan JPU.

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," tambahnya.

Kuasa hukum Dody juga memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, khususnya kepada Dody.

Dan juga berharap Dody bisa divonis lepas dari tuntutan JPU.

Dalam berjalannya proses sidang terpisah antara terdakwa Teddy dan Dody, keduanya saling lempar tuduhan dalam siapa dalang perkara kasus narkoba tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Teddy menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads