Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora

Kamis 27-04-2023,13:53 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Rian Mahendra Pusing Karena Bus Double Decker Ketiga PO Kencana Tidak Selesai Tepat Waktu di Karoseri Tentrem, Singgung Ngunduh Mantu

BACA JUGA:Penghimpunan Dompet Dhuafa pada Ramadan 1444H Tumbuh 11.9 Persen

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. 

Kategori :