Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Jumat 14 April 2023

Jumat 28-04-2023,06:34 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Jika sudah mendekati masa berlaku, maka SIM harus segera diperpanjang.

Jika lewat maka dikenakan pembuatan SIM baru, mengulang dari awal.

Untuk perpanjangan SIM, Anda bisa memanfaatkan lokasi-lokasi SIM Keliling (Simling) terdekat yang sudah terjadwal.

BACA JUGA:Yusril Nyetir Sendiri Sambangi Zulhas di Jakarta Selatan, Ketum PAN: Kalah Saya

Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling.

Setiap harinya layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi beroperasi seperti biasa.

Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

BACA JUGA:Angka Kecelakaan Pemotor Saat Mudik Diungkap Korlantas Polri: Dari 130 Kecelakaan 127 Libatkan Sepeda Motor

Biaya Perpanjangan SIM

Perlu dicatat, SIM dapat diperpanjang jika saat diproses tidak lebih dari masa berlakunya SIM.

Contoh, jika Anda mengurus perpanjangan SIM lewat dari satu hari dari masa berlaku, maka wajib bikin ulang SIM baru.

Jadi jangan sampai terjadi atau dialami oleh Anda, karena akan sangat merepotkan.

Sementara itu biaya untuk perpanjangan SIM di Simling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan Besar di Tol Semarang-Solo, 6 Dilaporkan Tewas

Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM di Simling di antaranya adalah:

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Kategori :