Selanjutnya, pada 5 April 2022, hakim agung MA mengabulkan kasasi yang diajukan Yosep dan menghukum Budiman dengan pidana penjara selama lima tahun.
Heryanto diduga menyiapkan uang sebesar SGD200 ribu untuk pengurusan perkara itu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yosep dan Eko. Yosep memberikan sebesar SGD110 ribu kepada Dessy. Sementara SGD90 ribu digunakan untuk operasional Yosep.