JAKARTA, DISWAY.ID -- Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, payung hukum penggunaan senjata jenis AirGun secara bebas di Kota DKI Jakarta masih sangat lemah.
Ia menjelaskan ada dua jenis senjata yang sering menjadi biang masalah kekerasan dan ancaman, yakni air soft gun dan air gun.
Namun menurut sepengatahuan dirinya hanya senjata jenis air soft gun yang memiliki hukum, syarat dan ketentuannya.
Akan tetapi praktik di lapangan masih banyak oknum yang memperjualbelikannya secara ilegal.
Dibanding dengan air soft gun, senjata jenis air gun tak kalah berbahayanya.
"Ini ada dua jenis, airsoft gun dan air gun. Kalau yang berizin dan sudah punya payung hukum, itu airsoft gun," ujar Karyoto dalam ketengannya kepada awak media, Sabtu 6 Mei 2023.
Seperti diketahui, senjata air gun digunakan oleh pelaku penyerangan dan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Dalam peristiwa itu, terdapat dua korban pegawai MUI pusat yang menjadi korban senjata air gun yang digunakan pelaku yang meninggal dunia karena serangan jantung itu.
BACA JUGA:Pertama Dalam Sejarah, Indonesia Dukung Keanggotaan Timor Leste di ASEAN
Air Gun Bisa Dimodifikasi
Karyoto mengatakan, jik jatuh di tangan orang orang tertentu, senjata Air Gun bisa dimodifikasi dan berpotensi menjadi senjata yang sangat membahayakan.
"Kalau air gun ini bisa lebih kencang (dibandingkan airsoft gun) dan ini bisa dimodifikasi orang-orang tertentu yang pandai di bidang mekanikal dan fisikal, mungkin bisa dimodifikasi dan bisa membahayakan," ujarnya.
Karyoto mengatakan dirinya sangat mengkhawatirkan peredaran air gun yang hingga saat ini bebas tanpa adanya aturan.
Sehingga, pihaknya menilai kasus ini bisa menjadi pemicu kasus-kasus penembakan lain.