JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Menanggapi vonis Hakim, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan ada empat kesalahan majelis hakim yang diduga tidak teliti dalam memberikan putusan vonis.
Salah satu kesalahan majelis hakim dalam memberikan vonis terhadap Teddy, kata Hotman, yakni Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan Teddy yang sebelumnya sempat menugaskan terdakwa lainnya yakni Dody Prawiranegara untuk memusnahkan sabu sebelum terjual.
BACA JUGA:GoTo Akan Menjadi Sponsor Formula E 2023 Jakarta
“Contoh, ada enggak didenger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September 2022 agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan,” ujarnya Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
“Tanggal 28 September 2022 jelas-jelas saksi mengatakan bahwa Teddy sudah perintahkan untuk tarik, musnahkan,” tambahnya.
Hotman juga mengatakan dalam dakwaan yang dibacakan majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa, dinilai menjiplak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa,” ujarnya.
Hotman mengatakan Hakim juga mengatakan bahwa Teddy sempat menerima hasil dari penjualan sabu tersebut, namun sejatinya tidak ada saksi dalam hal itu.
“Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” ujarnya.
Kemudian mengenai penukaran sabu dengan tawas itu juga dikatakan Hotman dalam hal itu tidak ada saksi.
Dalam hal ini Hotman mengatakan keputusan Hakim dalam vonis Teddy tersebut, mengambang tidak berdasar.
BACA JUGA:Penjualan di Indonesia Meningkat, Chery Catatkan Prestasi di Skala Global
“Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, gak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang,” ujarnya.