JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyakit asam lambung AKBP Dody Prawiranegara sempat bermasalah sebelum tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), demi menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 10 Mei 2023.
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan asam lambung kliennya tiba-tiba naik.
Kendati begitu, AKBP Dody tetap bisa menghadiri proses sidang Vonis yang akan di putuskan Hakim pada hari ini.
BACA JUGA:Biaya Kuliah di UGM, Simak Daftar UKT Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri 2023 Terlengkap
AKBP Dody sendiri diketahui merupakan anak buah Teddy Minahasa Putra yang ikut berperan dalam aksi peredaran narkoba.
"Memang dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi pukul 07.00 WIB ditelepon, katanya Bang Dody asam lambungnya naik," ujar Adriel kepada awak media, sesaat sebelum sidang Vonis dimulai, Rabu 10 Mei 2023.
Walau asam lambung, Adriel menegaskan terdakwa Dody tetap siap menjalani proses sidang yang akan berjalan pada hari ini.
"Mungkin kita sama ya, deg-degan. Secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung. Tadi sudah dikasih hubungi orang Tahti, tapi barusan juga katanya sudah siap," ujarnya.
BACA JUGA:Viral Cerita M Iqbal Tes Masuk Polri Pakai Kaos Sobek dan Lusuh, Pengakuannya di Luar Dugaan
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa AKBP Dody dinyatakan bersalah ikut peran dalam sindikat peredaran sabu Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
BACA JUGA:Banding Ditolak, Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara