
Sebelumnya, pihak Cristalino David Ozora menanggapi usai AG melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo ke polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Bekasi, Berikut Cara dan Persyaratannya
Kuasa Hukum David, Mellisa Angraini mengatakan hal tersebut membuktikan tidak adanya pelecehan yang dilakukan kliennya.
"Kami melihat dari persidangan, sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan anak korban terhadap anak pelaku," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juni 2023.
Menurutnya, dalam persidangan AG malah Mario yang disebut melakukan pelecehan seksual pada sang mantan.
"Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tsk MDS dan pelaku anak ini," ucapnya.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT di TKP Bus PO Duta Meluncur ke Jurang Guci: Roda Terkunci
"Pada saat di persidangan hakim juga sempat agak marah waktu itu, hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini," sambungnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dilaporkan sang mantan kekasihnya, AG ke polisi hari ini.
Laporan terhadap Mario juga berdasarkan sepengatahuan kliennya, AG.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.