Kejelasan Satgas TPPU Usut Transaksi Rp 349 T Kemenkeu, Mahfud MD Singgung 300 Surat

Jumat 12-05-2023,14:53 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan perkembangan usaha Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Mahfud, saat ini Satgas TPPU sudah rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kemarin sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK. Yaitu 300 surat," ucap Mahfud MD, dilansir dari PMJ NEWS, Jumat 12 Mei 2023.

Lanjut Mahfud MD, dari 300 surat tersebut sudah ada beberapa surat yang selesai.

"Tindaklanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Dirjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Itu semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu," tandasnya.

BACA JUGA:Hilang, Sertifikat Masjid Baitul Hikmah Kepahiyang Masih Diurus

Sri Mulyani Kuliti Kegaduhan Transaksi Rp 349 T di Hadapan DPR

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan transaksi Rp 349 T yang belakangan heboh disebut-disebut terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri Mulyani memaparkan dugaan transaksi janggal tersebut di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin 27 Maret 2023.

Menkeu lantas membantah jika angka fantastis tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan semuanya.

BACA JUGA:Pendeta Saifuddin Ibrahim Ngaku Sumbangkan Tabungan Pribadinya Buat Ponpes Al Zaytun: Saya Infak Rp 250 Ribu

Menkeu memaparkan secara runut, bermula dari Menko Polhukam Mahfud MD yang bocorkan soal adanya dugaan transaksi Rp 300 triliun, pada 8 Maret 2023.

"Rabu tanggal 8 Maret Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp300 triliun. Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak ada surat tanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan," papar Sri Mulyani, dilansir pada 27 Maret 2023.

"Kamis tanggal 9 Maret 2023, PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret tapi baru kami terima by hand tanggal 9," ujar Menkeu.

Namun surat yang berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023 ini tidak ada data mengenai nilai uang yang belakangan jadi sorotan publik

Kategori :