JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus karyawati Cikarang yang diajak staycation oleh manajernya. Keputusan tersebut diambil usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.
BACA JUGA:Bos Pelaku Staycation Karyawati Terungkap Sempat Mohon-Mohon Begini ke Korban
"Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar," sambungnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penyidikan kasus tersebut. Sebab, berkas perkara baru akan dilimpahkan oleh Polres Bekasi.
"Sementara belum (ada jadwal pemeriksaan), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas, alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," imbuhnya.
Sebelumnya, AD seorang karyawati di perusahaan kosmetik melaporkan atasannya ke Polres Bekasi karena kerap diajak staycation atau menginap bersama dengan alasan memperpanjang kontrak.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.
"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma, Sabtu 6 Mei 2023 malam.
BACA JUGA:Zaytun Robin
Usut punya usut, Hibarkah Kurnia alias HK, manajer perusahaan di Cikarang tersebut ternyata seorang dosen.
HK diketahui telah menjadi dosen di UPB sejak 6 bulan lalu. Rektor UPB, Hamzah Muhammad Mardi Putra, mengakui bahwa HK merupakan salah satu dosen di UPB.
Statusnya sebagai dosen kini diberhentikan sementara.