Terungkap Bunyi Keppres Pencopotan Johnny G Plate dari Menkominfo, Disertai Ucapan Terima Kasih Jokowi

Sabtu 20-05-2023,10:44 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Singgung Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Surya Paloh Minta Kejagung Selidiki Mendalam

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kategori :