JAKARTA, DISWAY.ID-Sebanyak lima orang asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra dan Nindy Ayunda diamankan oleh pihak kepolisian.
Kelima ART itu diamankan dari dua lokasi yang berbeda yaitu Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kelima orang itu diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito atau Nindy Ayunda pada dua TKP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 20 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan Bareskrim juga sedang melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra tersebut.
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Status Nindy Ayunda Masih Sebagai Saksi
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 2 pucuk senjata jenis airsoft gun serta 78 butir peluru.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Djuhandhani.
BACA JUGA:Keluarga Dito Mahendra Berikan Pernyataan Mengejudkan, Sejak Penggeledahan Mulai Menghilang
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:
- Rumah Jalan Brawijaya:
1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.