2 Rumah Dito Mahendra Digeledah Polisi, Ini 12 Barang yang Diamankan, Mulai HP Nokia, Senjata Api Hingga Puluhan Peluru

2 Rumah Dito Mahendra Digeledah Polisi, Ini 12 Barang yang Diamankan, Mulai HP Nokia, Senjata Api Hingga Puluhan Peluru

Bareskrim melakukan penggeledahan di 2 rumah Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. -Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di 2 rumah dari tersangka Dito Mahendra dilaksanakan pada Jumat 19 Mei 2023 kemarin. 

Dari keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, adapun barang yang berhasil diamankan polisi dalam penggeledahan tersebut yakni;

  1. 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dengan nomor WET5168 buatan Taiwan (rumah jalan Brawijaya)
  2. Airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam. (Rumah Jalan Intan RSPP)
  3. 1 paspor milik tersangka Dito Mahendra, dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027. (rumah jalan Brawijaya)
  4. 1 handphone Nokia, (rumah jalan Brawijaya)
  5. 1 bok senjata api Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, (rumah Jalan Brawijaya)
  6. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm. (Rumah Jalan Intan RSPP)
  7. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm. (Rumah Jalan Intan RSPP)
  8. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak hitam. (Rumah Jalan Intan RSPP)
  9. 1 Flashlight merk night evolution. (Rumah Jalan Intan RSPP)
  10. 1 buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam. (Rumah Jalan Intan RSPP)
  11. 1 kotak hitam berisi 15 selongsong peluru, dan
  12. 1 KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.(Rumah Jalan Intan RSPP) 

BACA JUGA:Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Bareskrim Sita 2 Pucuk Senjata dan 78 Butir Peluru

Dito Sampurno alias Dito Mahendra saat ini menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan 9 senjata api ilegal.

Bareskrim melakukan penggeledahan di 2 rumah Dito yakni di alamat Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan di rumah kedua di alamat Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Keluarga Dito Mahendra Berikan Pernyataan Mengejudkan, Sejak Penggeledahan Mulai Menghilang

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023. 

Djuhandhani menuturkan, penggeledahan dua rumah milik Dito dilakukan dengan membagi dua tim. 

Tim pertama menuju ke rumah beralamat di Jalan Taman Brawijaya III, sedangkan tim kedua berangkat ke alamat rumah di Jalan Intan RSPP.

BACA JUGA:Polisi Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Buron Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Penggeledahan terhadap rumah tersangka Dito dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum, dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tertanggal 19 Mei 2023.

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 April 2023 berdasarkan hasil gelar perkara dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra sendiri beberapa kali mangkir panggilan polisi. Dito dianggap tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sampai terheran-heran karena Dito Mahendra selalu mangkir saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads