Polisi Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Buron Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Polisi Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Buron Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra-TVRInews-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dito Mahendra resmi menjadi buronan kepolisian setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkannya masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan surat DPO terhadap Dito itu terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.

BACA JUGA:Dito Mahendra Kini Berstatus DPO, Tak Ada Itikad Baik Penuhi Panggilan Polisi

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih memburu Dito Mahendra. 

"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 6 April 2023 lalu dengan membawa dokumen rahasia yang ia klaim dikeluarkan Kodam Diponegoro sebagai izin kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk latihan menembak.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani membantah jika senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra milik Kodam IV Diponegoro. 

"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," kata Djuhandhani. 

Djuhandani menuturkan, pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro.

BACA JUGA:KPMH Nilai Kasus Sutrisno Lukito Murni Penegakan Hukum

"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ujar Djuhandhani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: