JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut akan kami jelaskan tentang pengertian dari Electronic Filing Identification Online atau EFIN.
Diketahui EFIN diartikan sebagai nomor identitas bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan.
EFIN berfungsi sebagai alat untuk registrasi pendaftaran akun DJP online yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dikutip dari laman pajak.go.id, untuk mendaftar EFIN di DJP Online atau Sistem Elektronik dari Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan EFIN.
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi Formulir Permohonan EFIN.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Wajib Pajak Pribadi bisa dibuat EFIN online dengan cara mendaftar dan melakukan aktivasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Catat! Parkir di Alfamart dan Alfamidi Gratis, Managemen: Jika Dipaksa Laporkan!
Sekadar informasi, EFIN harus dimiliki wajib pajak pribadi agar bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi.
Cek Syarat Membuat EFIN Online Pribadi:
Jangan lupa siapkan dokumen untuk melakukan pengajuan EFIN pajak Pribadi.
Perlu diingat bahwa seluruh dokumen harus melalui proses scan dan fotokopinya dikirim ke KPP karena semuanya dilakukan secara online.
1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap