2. Alamat email aktif
3. Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
3. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap jika pemohon EFIN statusnya WNA
4. Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Karyawan may mengajukan EFIN secara kolektif, berikut syaratnya:
- Jumlah harus lebih dari 20 orang
- Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
- Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN