Sandiaga Uno Apresiasi Polri Bekuk Penipuan Tiket Coldplay, 'Pratik Ini Merusak Citra Bisnis Seni Pertunjukan di Indonesia!'

Rabu 24-05-2023,15:10 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Pembongkaran Ruko Pluit Karang Niaga Disambut Demo Warga, Ratusa Satpol PP Lakukan Pembongkaran

Saat ini rekomendasi alur sistem perizinan event telah disampaikan kepada Kemenkomarves dan menunggu hasil akhir teknis berkaitan dengan koordinasi dengan pihak kepolisian.  

"Kami akan terus melakukan trilateral meeting bersama Kemenkomarves dan pihak Polri. Semoga alur perizinan event dapat segera difinalisasi untuk selanjutnya digarap platformnya oleh Kominfo," ungkapnya. 

Menparekraf mengatakan ada 3.000 event baik dalam skala daerah, nasional, dan internasional yang akan berlangsung sepanjang 2023 yang diharapkan dapat berkontribusi pada kebangkitan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja. 

BACA JUGA:Gaya aespa Debut Jadi Grup K-Pop Pertama yang Hadiri Cannes Film Festival, Auranya Mahal Banget!

"Kita semua ingin digitalisasi dan tidak ada lagi keragu-raguan dalam penyelenggaraan event. Sehingga izin-izinnya bisa diurus jauh-jauh hari sebelumnya," tambahnya.  

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap sepasang suami istri berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) lantaran melakukan penipuan tiket konser Coldplay. 

Tidak tanggung-tanggung pasangan suami istri asal Bantul, Yogyakarta tersebut menipu puluhan korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Terungkap! Biang Kerok Tingginya Harga Telur Ayam di Pasar, Mendag: Ada 3 Faktor!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut, kedua pelaku telah mempersiapkan segalanya sebelum melakukan aksinya. 

Termasuk, membeli tiket asli konser Coldplay, akun Twitter untuk jasa titip (jastip) juga rekening untuk menampung hasil penipuannya. 

Hasil dari tracing penyidik di rekening korban, ada uang sekitar Rp 257 juta yang diduga hasil penipuan tiket konser Coldplay. 

BACA JUGA:Polres Depok Selidiki Mobil Nopol Polri Tak Mau Bayar Tol

“Kerugian korban bervariasi setiap tiketnya, yang pasti jauh lebih mahal dari aslinya dan tiket itu tidak ada alias bodong,” ucap Auliansyah.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kategori :