SURABAYA, DISWAY.ID-- Pasca demo mogok kerja yang digelar di pabriknya, pekerja PT SS Utama pasrah memilih kembali kerja.
Tetapnya kembali bekerja di pabrik sepatu tersebut, buruh terpaksa menuruti pihak perusahaan yang memberikan surat kontrak kerja dengan menyebutkan bahwa upah buruh yang semula Rp 110.800, menjadi Rp 105.000 dan uang lembur sebesar Rp 16.000.
Memang sempat viral di media sosial, yang merekam saat mereka demo, buruh memilih meninggalkan pihak perwakilan perusahaan yang menawarkan pilihan lanjut bekerja namun dengan menanda tangani kontrak baru atau pilih keluar kerja.
Namun informasinya, mereka keesokan harinya tetap kembali bekerja dan pasrah menerima kontrak baru.
Mirisnya, di dalam surat kontrak itu juga disebutkan, bagi yang tidak menandatangani kontrak sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh perusahaan, maka dianggap pelamar kerja baru, dengan upah Rp 66.000 dengan masa percobaan 14 hari (dua minggu) dan uang lembur Rp 14.300.
Akibatnya, para buruh terpaksa harus menyetujui keputusan tersebut agar upah mereka tidak tambah turun.
Tidak sampai di situ, para buruh kemudian juga mendapat surat pernyataan yang isinya dinilai memberatkannya.
”Bahwa saya melepaskan hak atas upah selama hubungan kerja dengan PT SS Utama di tahun 2023 untuk tidak dibayar sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/031/202 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023, dan saya bersedia dengan sukarela atas pekerjaan yang saya kerjakan pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 upahnya dibayar sebesar Rp 105.000 (seratus lima ribu rupiah) setiap hari. Lembur dibayar sebesar Rp 16.000 (enam belas ribu rupiah) setiap jam,” bunyi surat pernyataan tersebut pada poin pertama.
BACA JUGA:Tolak Politik Identitas, Muhammadiyah Ajak Peserta Pemilu 2024 Obyektif dan Rasional
Sedangkan pada poin berikutnya menjelaskan jika pihak karyawan akan membebaskan PT SS Utama untuk melakukan pembayaran kekurangan serta tidak akan melakukan tuntutan terhadap SS Utama atas kekurangan upah yang dibayarkan atas keputusan perusahaan.
Informasi yang dihimpun, sejumlah buruh PT SS Utama yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), memilih untuk tidak menandatangani surat pernyataan bermaterai tersebut.
Buntut sikap mereka, pada Kamis 19 Januari 2023, mereka dipanggil oleh bagian personalia perusahaan.
Di antaranya terungkap, pihak personalia menanyakan alasan buruh tidak mau menandatangani surat pernyataan.
“Kami sudah menandatangani surat kontrak kerja beberapa waktu lalu, kenapa kali ini harus menandatangani lagi surat pernyataan seperti ini, maksud perusahaan bagaimana, kami minta penjelasan,” ungkap Ketua PUK FSPMI PT SS Utama, Rio.