JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun gagal mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun perlawanan Ferdy Sambo cs belum usai di mana Mahkamah Agung kuncian terakhir.
Kasus berkas perkara Ferdy Sambo cs tersebut juga telah dilimpahkan Mahkamah Agung sebagai upaya mereka dalam mengajukan permohonan kasasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika terkait berkas perkara tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun perkara yang telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung antara lain berkas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Ngeri! Polisi Sebut Mayat Dalam Karung di Tol Cibitung-Cilincing Ditemukan Ada Tanda Kekerasan
Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyebutkan berkas perkara dari tedakwa lainnya yaitu Ricky Rizal.
Djuyamto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan jika berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama tiga terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf telah dilimpahkan atau dikirim ke Mahkamah Agung.
Menurut Djuyamto pelimpahan berkas perkara dari Sambo cs telah dilakukan pada Kamis 25 Mei yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Patah Hati Terbesar Dortmund, Gagal Juara Bundesliga Jerman di Match Day Terakhir Musim Ini
BACA JUGA:Lagi, Maluku Tenggara Barat Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 5,8
Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang dan setelah pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap pada tanggal 25 Mei.
“Menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi,” kata Djuyamto.
“Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang,” tutupnya.
Sedangkan pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.