BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Minggu 28 Mei 2023: Hujan Berpotensi Turun Siang Nanti
Dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo oleh PT DKI Jakarta tersebut maka mantan Kadivpropan tersebut tetap akan menjalani proses hukuman mati sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang membuat pihaknya memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.
Salah satunya di mana Sambo tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap Yosua Hutabarat terhadap masalah yang dituduhkan.