JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas tempati rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Mario Dandy dan Shane Lukas tempati rutan Kelas I Cipinang hingga 14 hari kedepan.
Keberadaan Mario Dandy dan Shane Lukas diungkapkan oleh Ali Sukarno selaku Kepala Rutan Cipinang.
Menurut Ali, kedua tersangka ditempatkan dalam satu sel di Blok Manepaling dan di dalam sel itu tidak hanya berisi Mario dan Shane, namun juga ada tahanan lainnya.
BACA JUGA:Pesan Tegas RT Riang Prasetya Pada Dua Anggota Dewan: Jangan Campuri Urusan Ini Dengan Politik
BACA JUGA:Video Ancaman KKB Papua Akan Tembak Pilot Susi Air Beredar Luas, Satgas Damai Cartenz Ambil Tindakan
"Kedua tersangka akan di tempatkan di Blok Mapenaling selama 14 hari dan di mereka satu kamar bersama tahanan yang lain," ujar Ali.
Akan tetapi Ali tidak menjelaskan siapa saja tahan lain yang bersama dengan Mario dan Shane.
Selain itu Ali juga tidak menjelaskan berapa orang tahanan lainnya yang akan bersama dua tersangka penganiayaan David Ozora tersebut.
BACA JUGA:Dirut PT LIB Bocorkan Kapan VAR Dipakai di Liga 1 Indonesia, Persiapannya Cuma 4 Bulan
Penahanan di LP Cipinang setelah Polda Metro Jaya resmi melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 26 Mei 2023.
Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Kombes Pol Hengki.
BACA JUGA:Viral Rombongan Moge Diduga Tabrak Lari Santri di Ciamis, Korban Sampai Muntah Darah!