TANGERANG, DISWAY.ID-Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pabrik narkoba dengan hasil sitaan ribuan pil ekstasi di wilayah Tangerang, Banten di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis 1 Juni 2023.
Dua orang yakni TH bin U (39) dan N bin I (27) ditangkap serta di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan pabrik narkoba tersebut berawal dari polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
BACA JUGA:Soal Aliran Dana Narkoba untuk Biaya Pemilu, Komjen Agus : Jangankan Politik, Teroris Juga Bisa
"Tersangka di sini (Tangerang) ada dua, di Jawa Tengah ada dua, total empat orang. Ada dua DPO dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023.
Agus mengungkapkan, polisi juga masih akan mendalami peran dari tersangka yang diamankan. Selain itu, aktor di balik pengiriman mesin pembuat ekstasi ini juga akan diburu kepolisian.
Penggerebekan bermula dari adanya laporan Bea Cukai. Saat itu Bea Cukai melaporkan adanya barang impor berupa mesin yang diduga akan digunakan untuk memproduksi ekstasi.
BACA JUGA:Bareskrim Antisipasi Narkoba 'Zombie' Masuk Indonesia
"Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” ujarnya.
Hasil interogasi dua tersangka, barang haram tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
BACA JUGA:Usut Aliran Dana Narkoba Caleg Pemilu 2024, Polri Gandeng PPATK
"Lalu, ada juga bahan belum jadi berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kg, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi, serta 2 tersangka,” jelas Kabareskrim Komjen Agus.
Menurut Komjen Agus, pabrik ekstasi di Tangerang masih satu jaringan dengan TKP penggerebekan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aktivitas tersangka dikendalikan seseorang berinisial K yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).