JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meski demikian masih ada perlawanan Teddy Minahasa setelah dipecat dari Polri dan resmi menyerahkan pernyataan banding.
“Bahwa Irjen Teddy Minahasa (TM) telah menyerahkan pernyataan banding. Penyerahan maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.
Brigadir Ramadhan mengatakan, banding ini merupakan hak pelanggar yang diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Diamankan oleh Ratusan Personel dari Polres Metro Jakarta Selatan
BACA JUGA:Bingung Sarapan Apa? Coba Buat Nasi Goreng Telur Asin Ala Chef Devina Hermawan Yuk
Brigadir Ramadhan mengatakan pengajuan memori banding nantinya dapat diserahkan paling lama 21 hari sejak Teddy menerima petikan putusan sidang KKEP sebelumnya.
"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Kelewatan! Guru Ngaji di Senegal Tega Memperkosa 27 Siswinya, Pelaku Sempat Kabur
BACA JUGA:War Tiket Indonesia vs Argentina Lagi Yuk Hari Ini, Begini Tata Cara Pembeliannya
Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Brigadir Ramadhan.