JAKARTA, DISWAY.ID -- Dugaan kasus korupsi Ancol kembali menggaung di media sosial. Di Twitter viral tagar seruan #usutkorupsiancol.
Hal tersebut ditengarai mangkraknya proyek-proyek pembangunan di Ancol.
Nama Fredie Tan kembali ramai disebut-sebut warganet karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Haris Azhar Bantah Ingin Bermusuhan dengan Luhut Binsar: 'Saya Sedih Lihat Orang Papua!'
Namun kasus ini sebelumnya sudah SP3, penyidik melakukan penghentian
Fredie Tan sebelumnya sempat tersandung dugaan kasus penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Namun dalam kasus tersebut penyidik berhenti melakukan pengusutan alias SP3.
Namun banyaknya proyek pembangaun di Ancol yang terhenti, publik menduga jika anggaran dan properti pembangunan sudah dikorupsi.
BACA JUGA:Danpomdam Sebut Oknum Pratu TNI AD yang Tikam Pengamen di Kramat Raya Sedang Mabuk saat Kejadian
Diketahui, pada tahun 2014, Fredie pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.
"Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata," ujar Suparji dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan SP3.
Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka – dapat dilakukan tindakan pra pradilan.