JAKARTA, DISWAY.ID - Pemberangkatan ratusan pekerja ilegal ke Malaysia digagalkan Satgas TPPO dan 8 tersangka ditangkap di Kalimantan Utara.
Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut di kirimkan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.
Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas TPPO mengatakan, 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak, di mana mereka berasal dari berbagai daerah.
BACA JUGA:Kesaksian Warga di TKP Pria Terbakar Pulogadung: Tidak Ada Teriakan
BACA JUGA:Pemprov DKI Gandeng PLN Olah Sampah Jadi Bahan Bakar PLTU
"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak) yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Irjen Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Juni 2023.
Irjen Asep menuturkan, dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka.
Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.
"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," katanya.
BACA JUGA:Basis Produksi Truk Isuzu Thailand Segera Pindah ke Indonesia, Menperin: Mulai Produksi 2024
BACA JUGA:Perindo Resmi Dukung Ganjar dan Tandatangani Kerja Sama Politik Dengan PDI Perjuangan
Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan 2 modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus).
"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT. Pelni, dan PT. Pelindo Cabang Nunukan," katanya.
Selain mengamankan 8 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.
Adapun para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.