Polisi Bekuk 3 Tersangka Perdagangan Orang yang Rekrut PMI Ilegal ke Erbil, Irak
Polisi Bekuk 3 Tersangka Perdagangan Orang yang Rekrut PMI Ilegal ke Erbil, Irak-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi berhasil membongkar komplotan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban TPPO, 23 Calon Pekerja Migran Gagal Berangkat dari Bandara Soetta
BACA JUGA:Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah Desi Ratnasari, Dede Clara, dan Agus Gantar.
Mereka diduga telah menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Erbil, Irak.
"Korban yang berhasil diselamatkan ada enam orang, dengan inisial PM, UATK, AK, F, JMK, dan M," ungkap Gogo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Ini Peran 3 Orang Tersangka Kasus TPPO yang Diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta
BACA JUGA:Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Pekerja Migran Ilegal
Menurut Gogo, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi ilegal ini.
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan iming-iming gaji sekitar 300 USD per bulan.
Namun, mereka justru dipekerjakan di luar ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Komplotan tersebut merekrut calon PMI dari berbagai daerah di Indonesia, lalu membawa mereka ke Apartemen Kalibata City sebagai tempat transit sebelum diterbangkan ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta, yang bebas visa.
Selanjutnya, para calon PMI ini diterbangkan menuju Erbil, Irak, menggunakan jalur transit melalui Doha, Qatar.
BACA JUGA:Kurun Waktu September-Oktober 2024, Polresta Bandara Soetta Berhasil Bongkar 6 Kasus TPPO
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Polisi Dalami Modus TPPO
"Rute yang dipilih adalah melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki, yang bebas visa, lalu transit di Doha, Qatar, sebelum akhirnya menuju Erbil, Irak," tambah Gogo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara hingga 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: