JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 13 Juni 2023.
Tim dari kuasa hukum Shane Lukas meminta agar kliennya dipisah saat menjalani persidangan. Adapun agendanya yaitu pemeriksaan saksi.
"Kita untuk mencari kebenaran materil di persidangan ini, kami meminta dan memohon supaya majelis memisahkan persidangan ini," kata tim kuasa hukum di ruangan persidangan.
BACA JUGA:Ayah David Ozora Beri Kesaksian Dalam Sidang Lanjutan Mario Dandy Hari Ini
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permintaan tim kuasa dari Shane Lukas dengan alasan agar persidangan cepat selesai.
"Karena perkara ini memang satu kesatuan perkara dengan dua terdakwa mengingat asas peradilan sederhana cepat dan bair ringan jadi kami minta untuk pemeriksaan saksi digabung majelis, mengingat saksi dan ahli yang kami panggil ini kalau udh dua kali dipanggil takutnya kami susah menghadirkan lagi agar persidangan ini cepat maka kami minta tetap digabung seperti ini," jawab JPU.
Diketahui, Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas bakal menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menyebut Jonathan sudah siap memberikan kesaksian di persidangan.
"Besok Ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Mellisa Anggraini kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023 malam.
BACA JUGA:AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Kendati demikian Mellisa tak menjelaskan secara detail terkait bukti yang akan dibawanya dalam sidang lanjutan kedua tersangka tersebut.
Namun, ia mengatakan pihaknya akan membeberkan segala bukti akurat pada kasus tersebut agar dapat berdampak terhadap vonis hukuman yang diberikan kepada kedua tersangka.
"Keseluruhan saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Semoga majelis hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian," ujarnya.