JAKARTA, DISWAY. ID - Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora, Amin Fahrudin minta DPR untuk menggunakan hak angketnya jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 jadi tertutup.
"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menggunakan perangkat instrumen politik hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara," ujar Amin Fahrudin dalam keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023.
"Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup," lanjutnya.
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Lebih lanjut, tambah Amin Fahrudin, jika putusan hakim adalah pemilu tertutup, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai Living Constitution terhadap aturan perundang-undangan.
"DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut," jelasnya.
Menurut Amin, jika hakim MK memutuskan sistem pemilu jadi tertutup, maka MK dianggap telah melanggar konstitusi karena pembuat undang-undang adalah Presiden dan DPR, bukan MK.
BACA JUGA:Kasasi Anak AG Ditolak MA, Huni Lapas LPKA 3.5 Tahun
BACA JUGA:Restitusi Penganiayaan David Ozora Capai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya
"Terhadap sistem yang seharusnya harusnya open legal policy, tetapi diputuskan sistem tertutup. Maka, sekali kami mendorong DPR untuk menerapkan Living Constitution dengan legislatif review dan menggunakan Hak Angket," kata Amin.
"Kewenangan MK perlu dievaluasi, tidak sampai dibubarkan, tapi dibekukan untuk diatur lagi kewenangannya," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah yakin bahwa hakim akan memutuskan sistem pemilu 2024 jadi tetap terbuka.
"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," kata Fahri Hamzah.
BACA JUGA:Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini