Reskrim Polres Metro Jakarta Utara yang mengetahui hal tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan kemudian diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.
"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku JIR terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan.
"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.