Pemuda Pelaku Pemukulan Polantas Gegara Tak Mau Ditilang Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Meski Pelaku Masih Pelajar?

Pemuda Pelaku Pemukulan Polantas Gegara Tak Mau Ditilang Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Meski Pelaku Masih Pelajar?

Pemuda jadi tersangka pemukulan terhadap seorang petuga kepolisian di lapangan gegara tak terima ditilang-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemuda berinisial JIR (18) dengan status masih pelajar, kini harus berurusan dengan hukum.

Permasalahannya, JIR, nekat pukul anggota Polantas lantaran tak mau ditilang akibat tak mengenakan helm saat berkendara.

Kronologi pemukulan ini terjadi saat petugas sedang lakukan penertiban di Simpang Plumpang, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Tak Terima Ditilang, Seorang Pemuda di Jakut Nekat Pukul Polisi Gegara Tak Pakai Helm

Dalam kasus ini pemuda tersebut terbukti bersalah dan sudah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, JIR dijerat Pasal 212 KUHP juncto 213 KUHP tentang kekerasan melawan polisi yang sedang bertugas.

Iver menegaskan, ada pemberatan dalam kasus pemuda tersebut karena nekat melawan petugas kepolisian hingga terluka.

Alhasil, meski berstatus pelajar, nasib JIR kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Hakim Hukum Seberat-beratnya Tedakwa Sutrisno Lukito

"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Iver dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Kamis 15 Juni 2023.

Kronologi Pemukulan Polantas

Diketahui JIR nekat memukul Polantas bernama Bripka Rinaldi Yusman sebanyak dua kali lantaran tidak terima ditilang di simpang Plumpang, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis 15 Juni 2023, pukul 07.20 WIB.

"Ada petugas Polri, anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan dan pemukulan oleh seorang pemuda," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan kejadian pemukulan terjadi saat pelaku JIR sedang mengendarai sepeda motor, namun tanpa menggunakan helm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: