Pemuda Pelaku Pemukulan Polantas Gegara Tak Mau Ditilang Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Meski Pelaku Masih Pelajar?

Pemuda Pelaku Pemukulan Polantas Gegara Tak Mau Ditilang Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Meski Pelaku Masih Pelajar?

Pemuda jadi tersangka pemukulan terhadap seorang petuga kepolisian di lapangan gegara tak terima ditilang-Foto/Dok/Andrew Tito-

BACA JUGA:Miris, Kakek 65 Tahun asal Jaktim Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Belum Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Pelaku kemudian diberhentikan oleh Bripka Rinaldi Yusman untuk dilakukan penertiban dengan cara ditilang.

"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ujar Edy.

Namun saat hendak dilakukan penilangan, pelaku kemudian marah dan melakukan pemukulan terhadap anggota Polantas tersebut.

Usai visum, Polantas itu disebut mengalami luka di bagian kepala kiri.

BACA JUGA:Proses Penyerahan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Cinere-Jagorawi Diklaim Lancar, Seperti Apa Prosesnya?

"Sehingga melalukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ujarnya.

Berdasarkan keterangan anggotanya di lapangan, pelaku JIR juga berupaya memukul korban menggunakan helm.

Beruntung, saat itu korban berhasil penghindar dari amukan pelaku.

Namun pelaku tetap mengejar korban dan mukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong.

BACA JUGA:Babak Baru! Kasus Pelcehan Seksual Verbal Politisi Nasdem Syarat Politis, Kuasa Hukum AAFS Membantah!

Reskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.

"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads