Ingat! Mobil Melaju 120Km/Jam di Jalan Tol akan Kena Tilang, Bersiap Mulai 1 April 2022
JAKARTA, DISWAY.ID – Mobil yang berkecapatan tinggi di jalan Tol nantinya akan terkena Tindakan penilanagan.
Nantinya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang lebihi batas kecepatan.
Kabarnya aturan pembatasan kecepatan mobil di jalan TOL ini mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
BACA JUGA:Comeback Christian Eriksen Usai Divonis Jantung, Kemas Gol Impresif saat Denmark Kontra Belanda
Aturan tersebut, diketahui tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Dikutip dari PMJ News, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu 27 Maret 2022.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Rian D’Masiv Terungkap, Sang Istri Singgung CT Scan dan Rontgen: Belum Bisa Balik...
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Kajian Ustaz Khalid Basalamah di Istora Senayan Dibatalkan, Netizen: Apa Alasannya?
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: