KPK Sita 14 Bidang Tanah dengan Nilai Rp 18 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS

KPK Sita 14 Bidang Tanah dengan Nilai Rp 18 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan pada 29 April 2025.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PU Mempawah, KPK yakin Tersangka Kooperatif
BACA JUGA:Kasus Suap Eks Bos Hyundai Kembali Dibuka KPK, Sudah Periksa Warga Korsel
Sebanyak 13 lokasi tanah di Lampung Selatan dan satu lainnya di Tanggerang Selatan.
"Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 milyar (delapan belas milyar) yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK tersebut," ujar Budi dalam pernyataan resminya kepada wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Budi menjelaskan bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
BACA JUGA:KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II
BACA JUGA:KPK Mengkaji UU BUMN yang Menyebut Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK juga telah menyita sebanyak 65 bidang lahan tanah di Kalianda, Lampung Selatan.
"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip Kamis 1 Mei 2025.
Adapun, lahan tersebut kebanyakan merupakan milik petani yang dibeli para tersangka.
Dengan pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.
"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” kata Tessa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: