KPK Sita 14 Bidang Tanah dengan Nilai Rp 18 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS

KPK Sita 14 Bidang Tanah dengan Nilai Rp 18 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan VP Keuangan PT ASDP terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! KPK dan Presiden Sepakat Kejar Harta Koruptor
Tessa menjelaskan para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris.
Sementara itu, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
Atas dasar itu penyidik melakukan penyitaan dengan memperbolehkan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
BACA JUGA:KPK Belum Beberkan Identitas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Kalbar
BACA JUGA:KPK Sambut Rancangan Prabowo soal RUU Perampasan Aset, Harus Segera Diselesaikan DPR!
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.
Dalam hal ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Diketahui, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M.
Lalu, Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: