KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II

KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II

KPK gandeng Deutsche Gesellschaft fur Internaionale Zumsammenarbeit untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.-Dok. KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft fur Internaionale Zumsammenarbeit (GIZ) untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran anggaran dan untuk memastikan dana otsus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Papua melalui tata kekola yang transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan lokal.

BACA JUGA:Wapres Berharap Dana Otsus Bisa Bawa Dampak Bagi Rakyat Papua

BACA JUGA:Anies-Imin Komitmen Bakal Perpanjang Dana Otsus Aceh

"Dana otsus harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai tujuan utamanya, bukan dijadikan ruang kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Kepala Satuan Tugas Korsup WIlayah V KPK Dian Patria dikutip Senin, 5 Mei 2025.

"Jika telah diberi perlakukan khusus, maka pengelolaannya juga harus tunduk pada prinsip akuntabilitas khusus. Afirmasi itu penting, tapi tetap dalam koridor hukum. Semua pihak perlu menerjemahkan kebijakan ini secara kontekstual agar masyarakat Papua benar-benar merasakan manfaatnya," sambung Dian.

Dalam hal ini, Dian menyinggung soal gelontoran lebih dari Rp 138, 65 triliun OtsusJilid I (2002-2021) termasuk Dana Tambahan Insfrastruktur yang beum berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua.

Memasuki Otsus Jilid II melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041, kata Dian, pengawasan dan tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian utama KPK.

BACA JUGA:KPK Panggil Mantan VP Keuangan PT ASDP terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

BACA JUGA:KPK Belum Beberkan Identitas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Kalbar

"Papua tidak bisa dipotret dengan kacamata Jawa. Kita harus pastikan dana ini tidak kembali menguap seperti dua dekade lalu. Papua punya mimpi sendiri. Dana otsus bukan hanya angka, tapi harapan. Tidak bisa lagi pakai pola lama dengan solusi business as usual," tutur Dian.

"Semoga kita semakin dekat dengan formula terbaik untuk menjadikan Papua yang lebih adil dan sejahtera bagi rakyat kini dan yang akan datang," lanjutnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otsus Papua, kebijakan ini mengusung empat cita-cita utama, yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan insfrastruktur menegakkan keadilan, hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, dan demokrasi; mengakui dan menghormati hak-hak dasar masyarakat Papua sebagai bentuk pelestarian budaya dan identitas; dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, berprinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Sementara itu, Advisor GIZ Metta Yanti menjelaskan sejak Februari 2025 timnya telah melakukan kajian terhdap pengelolaan dana otsus. Mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pengadaan barang/jasa di Papua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads