KPK Mengkaji UU BUMN yang Menyebut Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara

KPK Mengkaji UU BUMN yang Menyebut Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji soal ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yakni Pasal 3X ayat (1) berbunyi 'Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara' dan Pasal 9G berbunyi 'Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara'.
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan VP Keuangan PT ASDP terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! KPK dan Presiden Sepakat Kejar Harta Koruptor
"KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 terkait dengan BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam melakukan kajian tersebut, Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini tengah menyandingkan peraturan dan ketentuan lainnya seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Undang-undang Keuangan Negara, dan lainnya.
BACA JUGA:KPK Belum Beberkan Identitas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Kalbar
BACA JUGA:KPK Sambut Rancangan Prabowo soal RUU Perampasan Aset, Harus Segera Diselesaikan DPR!
"Semua Undang-undang itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa Undang-undang U BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK baik melalui pendekatan, penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," jelas Budi.
Kemudian, Budi mengatakan bahwa pelaku usaha mendi salah satu aktor terbanyak yang ditangani KPK. Maka dari itu, Budi menjelaskan bahwa KPK menganggap penting intervensi demi terciptanya praktik bisnis berintegritas.
BACA JUGA:KPK Ingatkan kepada Guru Bahwa Hadiah dari Orang Tua Murid itu Gratifikasi bukan Rezeki
"KPK beberapa hari lalu, menerima audiensi dari Kementerian BUMN dan pada prinsipnya KPK tentu mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi yang terukur dan sistematis yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian BUMN,
"Dan KPK tentu akan siap mendukung karena selama ini pun KPK juga terus mendorong dan melakukan pendampingan berbagai upaya-upaya pencegahan korupsi di sektor pelaku usaha, salah satunya melalui PANCEK, Panduan Anti-Korupsi dan Pencegahan Korupsi di sektor usaha" pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: