Pelaku kemudian diberhentikan oleh Bripka Rinaldi Yusman untuk dilakukan penertiban dengan cara ditilang.
"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ujar Edy.
Namun saat hendak dilakukan penilangan, pelaku kemudian marah dan melakukan pemukulan terhadap anggota Polantas tersebut.
Usai visum, Polantas itu disebut mengalami luka di bagian kepala kiri.
"Sehingga melalukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ujarnya.
Berdasarkan keterangan anggotanya di lapangan, pelaku JIR juga berupaya memukul korban menggunakan helm.
Beruntung, saat itu korban berhasil penghindar dari amukan pelaku.
Namun pelaku tetap mengejar korban dan mukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong.
Reskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.
"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," ujarnya.