JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akhirnya resmi menaikan harga rumah subisi di rentang harga berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023.
Dengan begitu, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Selain itu, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan Biaya untuk Rumah Subsidi Rp25,18 Triliun
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, untuk tahun 2024, rentang harganya berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio Kacaribu, Sabtu 17 Juni 2023.
"Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta," sambungnya.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan, Kuota Rumah Subsidi Tahun Depan Ditambah Jadi 220 Ribu Unit
Febrio menjelaskan, bahwa kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
"Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah," ujarnya.
Selain itu, kata Febro, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat," terangnya.
Febrio menambahkan, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.