Beli Sekarang! Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp240 Juta Tahun Depan

Sabtu 17-06-2023,07:58 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. 

Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

"Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta," pungkasnya.

 

Kategori :