Perbedaan Puasa Arafah di Indonesia dan Arab Saudi Terjadi Lagi, Lalu Ikut Mana? Begini Penjelasan Mufti Mekkah

Senin 19-06-2023,11:38 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Melansir tulisan Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal melalui laman resmi Rumaysho, terdapat penjelasan sangat ringkas dan mudah dipahami.

Dalam tulisannya Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal fokus pada hari Arafah, hari di mana semua ibadah sunnah sangat dianjurkan untuk diamalkan, khususnya puasa.

Puasa pada 9 Dzulhijjah juga dikenal sebagai puasa Arafah yang memiliki segudang keutamaan.

BACA JUGA:Keputusan Libur Bersama Idul Adha 2023 Kemungkinan Disampaikan Besok

"Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji," tulis Ustaz Abduh, sapaan akrabnya.

Ia lalu menukil sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW dari Abu Qotadah.

Dijelaskan bahwa Rasulullah menyebut puasa Arafah dapat menghapus doa setahun yang lalu dan setahun akan datang.

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

BACA JUGA:Keputusan Libur Bersama Idul Adha 2023 Kemungkinan Disampaikan Besok

Hilal Indonesia Jadi Rujukan

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal kemudian menuliskan terkait penjelasan bagaimana sikap seorang Muslim jika terjadi perbedaan Idul Adha antara di Indonesia dan Arab Saudi.

Dalam penjelasannya, Ustaz Abduh membawakan sebuah hadist Rasulullah yang menyebut, bahwa:

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).

Kategori :