Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Terdapat dua pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.
Mereka adalah Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno.