JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi David Ozora kepada terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan AG sebesar Rp 120 miliar.
Dari jumlah tersebut, biaya ganti rugi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.
"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait Restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
BACA JUGA:3.490 Kasus Senilai Rp 25.85 Triliun Dalam Tata Kelola Keuangan Negara Ditemukan BPK
BACA JUGA:Pengakuan Adik Mantan Kekasih Mario Dandy Atas Penganiayaan David Ozora
Ia mengatakan LPSK sempat berkomunikasi dengan dokter yang menangani David di Rumah Sakit Mayapada sebelum menentukan angka Rp 118 miliar.
Dokter tersebut menyampaikan kepada LPSK bahwa David mengalami diffuse axonal injury alias cedera otak traumatik akibat tindak penganiayaan oleh Mario Dandy.
Menurut Jopa, dari hasil komunikasi tersebut, dokter menjelaskan penderita diffuse axonal injury hanya 10 persen yang bisa sembuh.
BACA JUGA:Peran Kepala Rutan KPK Dalam Pungli 4 Milliar Rupiah, Dewas Angkat Bicara
BACA JUGA:Pengakuan Adik Mantan Kekasih Mario Dandy Atas Penganiayaan David Ozora
"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula, jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," imbuhnya.
Jopa menjelaskan dari situ pihaknya mendapatkan informasi biaya penanganan medis David Ozora selama satu tahun, sebesar Rp 2.180.120.000 (Rp 2.1 miliar).
Mengingat hanya 10 persen saja David Ozora bakal sembuh lanjut Jova, tim lantas menghitung berapa lama jangka waktu yang akan diderita David selama hidupnya itu.
BACA JUGA: Chery Gelar Acara Akhir Pekan di Jakarta, 'With Chery With Love' Dipersembahkan untuk Konsumen
BACA JUGA:Jadwal Atraksi Barongsai Hibur Pengunjung Jakarta Fair 2023, Jangan Sampai Ketinggalan!