BACA JUGA:Terbuka Minus
Selain itu, menurutnya, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan.
Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan. Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
Adapun khusus materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi; pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; sampai latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM.
BACA JUGA:3.490 Kasus Senilai Rp 25.85 Triliun Dalam Tata Kelola Keuangan Negara Ditemukan BPK
BACA JUGA:Peran Kepala Rutan KPK Dalam Pungli 4 Milliar Rupiah, Dewas Angkat Bicara
"Dengan kesadaran bahwa cita-cita mulia menciptakan kamseltibcarlantas di Indonesia hanya akan dapat dicapai dengan peran serta semua stakeholders maka Korlantas Polri akan memulai langkah dengan melakukan sosialisasi secara masif untuk membangkitkan awareness di masyarakat akan pentingnya proses pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi para calon pemohon SIM," kata dia.
"Korlantas juga akan melakukan langkah-langkah untuk turut membantu dan membimbing semua lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pada akhirnya akan mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka memperoleh akreditasi dari pihak yang berwenang," tambahnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi bisa langsung mendatangi lembaga sekolah mengemudi.
BACA JUGA:Pengakuan Adik Mantan Kekasih Mario Dandy Atas Penganiayaan David Ozora
BACA JUGA:LPSK Konsultasi dengan KPK, Bahas Harta Rafael Alun Untuk Membayar Restitusi David Ozora
"Maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional," katanya.
Yusri menjelaskan bahwa regulasi soal sertifikasi dalam pembuatan SIM itu bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
“Sudah lama (aturan itu). Sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri.
Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.